Congkel Gudang dan Gondol 50 Kg Cabe , Pria Muba Diciduk
TANJAKNEWS.com, SUMSEL – Seorang pria berinisial RDT (33) diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Sekayu Resort Musi Banyuasin, Sumsel, Selasa (3/9/2019) dini hari.
RDT ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Pasar Inpres LK II Kelurahan Balai Agung karena diduga telah mencongkel gudang milik Parman (31) di Pasar Talang Jawe, Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu. Ia kemudian kabur dengan menggondol sekantong plastik cabe merah keriting seberat 50 kg.
Perbuatan tersebut dilakukan RDT pada Selasa (27/8/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban Parman, yang merupakan warga Jalan Laut LK 1, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupatem Muba mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto membenarkan adanya penangkapan tersangka maling cabe tersebut.
"Tersangka maling cabe saat ini kita amankan untuk diperiksa," ucap Iptu Heri seperti dikutip borgolnews.com.
Ditambahkan, tersangka setelah berhasil menggondol cabe milik Parman langsung kabur. Namun polisi akhirnya mengetahui pelaku pencurian cabe itu setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan.
"Selanjutnya dibawa ke Mapolsek guna diproses secara hukum,” pungkas Kapolsek.(Ms)
Post Navi
0 Komentar