Hina Wartawan, Oknum Kepala Desa Dilaporkan ke Polisi
TANJAKNEWS, SUBULUSSALAM – Sejumlah wartawan dan LSM dari berbagai media di kota Subulussalam mendatangi Mapolres Aceh Singkil Subulussalam,Jumat (13/9/2019).
Kedatangan para awak media itu untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap wartawan yang dibuat melalui media sosial WhatsApp dan Facebook oleh salah seorang oknum kepala desa di kota Subulussalam.
Satria Tumangger, wartawan media online kanalaceh.com yang menjadi korban pencemaran nama baik oleh oknum kepala desa itu juga membuat marah sejumlah wartawan dan LSM di lingkungan kota Subulussalam.
“Salah seorang oknum kepala desa di Kecamatan Rundeng telah memfitnah saya, menulis kata-kata kasar dan tak pantas di grup WhatsApp dan juga di Facebook. Yang lebih parahnya, Ayah saya yang sudah meninggal juga turut dibawa-bawa,” ungkap Satria Tumangger.
Satria menambahkan tindakan oknum kepala desa itu disinyalir karena tak terima dengan pemberitaan di media online kanalaceh.com soal pengelolaan dana Desa Suak Jampak yang terbit pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 yang lalu.
Padahal kata Satria, berita itu sudah berimbang, diperoleh dari narasumber yakni masyarakat Suak Jampak dan dikonfirmasi juga kepada kepala desa yang bersangkutan, mestinya kata Satria, kalau ada yang salah dalam pemberitaan silahkan diklarifikasi.
Ketua Investigasi LSM LPLHI Subulussalam, Ipong Munthe yang juga ikut melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu mengecam keras tindakan oknum kepala desa tersebut dan meminta kepada pihak kepolisian agar segera memproses iknum itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedatangan sejumlah wartawan itu langsung disambut Kasat Reskrim AKP Fauzi dan memerintahkan anggotanya untuk memproses laporan itu mulai dari membuat Laporan Informasi (LI) hingga selesai melaksanakan BAP. (Raja Muda)
Post Navi