Business

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia: Jangan Seenaknya Naikkan Iuran BPJS



TanjakNews, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan  menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena akan memberatkan rakyat serta menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pernyataan itu disampaikan pada konferensi pers, Senin (02/09/2019) di kantor LBH Jakarta, Lantai 1. Jl Diponegoro No 74. Jakarta Pusat.

Konferensi pers ini dihadiri Presiden KSPI Said Iqbal, Direktur Eksekutif Jamkes Watch Iswan Abdullah, Mirah Sumirat Presiden Aspek dan beberapa pimpinan buruh yang lain.

Menurut Iqbal, defisit anggaran BPJS Kesehatan adalah bukti ketidakmampuan manajemen BPJS dalam mengelola penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN,). Oleh karena itu tidak seharusnya kegagalan direksi dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran bulanan.

"Yang seharusnya dilakukan adalah menambah kepesertaan BPJS kesehatan dan menaikkan besarnya iuran untuk penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah. Pemerintah juga harus memastikan 5% dari APBN dan 10% dari APBD sesuai yang diatur dalam undang-undang untuk anggaran kesehatan yang dialokasikan untuk BPJS Kesehatan," ujar Iqbal saat melakukan konferensi pers.

KSPI juga menegaskan kembali penolakan terhadap revisi Undang-undang ketenagakerjaan yang merugikan hak-hak buruh. Sebagaimana diketahui pemerintah menginginkan adanya perbaikan iklim investasi dengan cara merevisi beleid yang dianggap terlalu kaku dan tidak ramah investasi.

Menurut Said Iqbal, pemerintah bukannya melakukan perbaikan investasi, justru arah revisi adalah menekan kesejahteraan buruh. Misalnya menurunkan nilai upah minimum, mengurangi pesangon, hingga membebankan penggunaan outsourcing di semua lini produksi. Oleh karena itu alasan para pelaku usaha dan pemerintah mendorong revisi UU Ketenagakerjaan dengan alasan untuk mendongkrak investasi adalah hal yang mengada-ada," imbuh Iqbal.

"Sementara mengenai kenaikan iuran BPJS harus dikaji ulang, jangan seenaknya menaikkan lihat kondisi seluruh rakyat Indonesia karena Indonesia bukan hanya Jakarta yang tentunya iuran BPJS yang disamaratakan akan memberatkan masyarakat daerah yang upah minimumnya sangat rendah, sebut Iqbal.

Dikatannya, ini adalah urusan presiden bukan sekedar urusan menteri yang seenaknya menaikkan iuran bila anggaran defisit. Dana BPJS adalah dana 'Kontingensi' yang berarti berapapun defisit akan dibayar oleh negara bukan dibebankan ke rakyat.

"Jika pemerintah tidak mengindahkan suara kita, kami KSPI meminta dilakukan pansus untuk memeriksa menteri keuangan dan menteri kesehatan penyebab defisitnya anggaran BPJS Kesehatan dan penunggakan pembayaran di sejumlah rumah sakit dapat mengganggu operasional rumah sakit," pungkas Said Iqbal. (koranburuh/fri)
Post Navi

0 Komentar