LBH Padang Kecam Tndakan Represif Terhadap Demo Mahasiswa UIN IB



TANJAKNEWS, PADANG -- Aksi demonstrasi sejumlah mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Kampus, Rabu (11/9/2019) berlangsung dengan aksi saling dorong dan diduga terjadi kekerasan oleh pihak keamanan.

 Seperti disampaikan Wakil Direktur LBH Padang, Indira Suryani dalam keterangan tertulisnya, kronologi kejadian pada Rabu (11/9/2019). Saat itu ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Kampus (GMPK) melakukan aksi demo kedua di depan gedung Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. Mereka menuntut transparansi keuangan kampus dan 12 tuntutan lainnya.

 "Aksi demontrasi awal mulanya berjalan damai hingga kemudian situasi memanas yang dipicu oleh pelemparan botol minuman oleh seorang yang diduga satpam kampus dan perkataan tidak pantas dari aparat kepolisian terhadap mahasiswa pendemo," sebut Indira.

 Akibatnya, Muhammad Jalali selaku koordinator lapangan mendapat kekerasan diduga dari kepolisian hingga mengakibatkan sejumlah luka di bagian bahu kiri dan baju yang dikenakan sobek, luka di bagian wajah kanan belakang hingga ke bagian kepala. Jalali sempat pingsan dan diamankan oleh peserta aksi lainnya. Beberapa orang peserta lainnya juga mengakui mendapatkan pukulan di bagian kepala dan hantaman di bagian perut yang diduga oleh aparat kepolisian saat aksi demontrasi berlangsung.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, personil kepolisian yang diturunkan berasal dari Polresta Padang, Polsek Kuranji dan Polsek Padang Timur berjumlah sekitar 40 personil yang diturunkan untuk mengayomi peserta aksi dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum," ungkapnya.

Masih keterangan pihak LBH Padang, informasi yang mereka terima, terdapat beberapa personil kepolisian yang diduga melakukan tindakan represif. Sejatinya kehadiran aparat kepolisian untuk menjamin dan memastikan terpenuhinya hak mahasiswa yang menyampaian pendapatnya didepan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat didepan Umum bukan untuk melakukan kekerasan terhadap peserta aksi.

"Aparat kepolisian semestinya hadir untuk melindungi hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapatnya," sebut Indira.

Selain itu, Wakil Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, pihaknya juga mendapatkan informasi ancaman yang diterima oleh mahasiswa UIN IB Padang diduga dari dosen dan civitas akademika melalui grup WAG, yang pada intinya mengatakan larangan mahasiswa untuk melakukan demontrasi dan jika dilanggar akan dijatuhkan sanksi dari kampus. Hal ini menurutnya merupakan ancaman serius bagi demokrasi ke depan. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai sikap anti demokrasi dan mengganggu kedaulatan rakyat untuk menyampaikan pendapatnya.

"Semestinya pihak kampus menjadi contoh tauladan yang melindungi, memenuhi dan menghormati hak mahasiswa untuk berpendapat bukan malah sebaliknya.

Atas insiden tersebut, LBH Padang menyampaikan beberapa hal-hal penting, di antaranya:

 "Pertama, LBH Padang mengecam tindakan represif yang diduga dilakukan personil kepolisian gabungan di UIN IB Padang;

Kedua, mendesak Propam Polda Sumbar menjatuhkan sanksi bagi personil kepolisian yang melakukan tindakan represi kepada peserta demontrasi UIN IB Padang;

Ketiga, mendesak Ombudsman Perwakilan Sumbar untuk memproses dugaan Mal administrasi personil kepolisian dan dosen/civitas akademi yang melakukan pengancaman;

Keempat, mendesak Komnas HAM Sumbar untuk memproses dugaan pelanggaran HAM yang dialami mahasiswa UIN IB Padang.

Kelima, mendukung aksi mahasiswa UIN IB Padang untuk menyampaikan pendapat nya didepan umum dengan cara-cara damai," papar Indira.

Pada aksi tersebut, seperti dilansir dari covesia.com, koordinator Aksi, Jalali menyebutkan dalam orasinya, sebaiknya rektorat turun, jika tak mampu memenuhi aspirasi mahasiswa. "Turunkan rektor sekarang juga," ucapnya. 

Menanggapi hal itu, Rektor UIN Imam Bonjol Padang Eka Putra Wirman mengatakan, perihal ini perlu diselesaikan, ada tiga hal yang harus dipenuhi jika para mahasiswa ingin pimpinan kampus turun jabatan.

 Yang pertama, kata Eka, pihak mahasiswa harus melakukan audiensi dengan pihak birokrasi, selanjutnya, mahasiswa wajib mengirimkan surat tertulis kepada Kementerian Agama terkait ketidakpercayaan mahasiswa dengan pimpinan kampus. Lanjut Eka, yang terakhir adalah jangan ada sikap anarkisme yang dilakukan oleh para demonstran. ***
Post Navi

0 Komentar