Ikatan Lebah Madu Indonesia Anjurkan Usahawan Madu Bayar PNBP
TanjakNews, Kendari -- Pengusaha madu yang tergabung di Ikatan Lebah Madu Indonesia (ILMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menganjurkan anggota untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris ILMI Sultra, Muhammad Warqah Hamzah SHut, Rabu (4/12/2019).
Pria yang sehari-hari aktif sebagai Bakti Rimbawan di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) unit XXIV Gularaya mengatakan, madu hutan yang dibayar PNBP-nya menandakan bahwa madu hutan tersebut telah legal beredar di masyarakat dengan pengawasan dan pembinaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.
Pemilik brand MaduQi ini juga mengatakan, di internal ILMI Sultra sudah terbangun kesepakatan antar anggota yakni jenis madu hutan atau trigona mempunyai standar harga yang sama divtingkat konsumen agar kualitas madu murni terjamin.
Selain itu tambah Warqah, harga madu di ILMI Sultra relatif lebih mahal dengan garansi asli 100 % tanpa campuran seperti gula merah/pasir atau bahan berbahaya lainnya.
ILMI Sultra kata Warqah akan mengidentifikasi dan menginventarisasi para pengelola madu dari tingkat hulu (pemburu/peternak madu) sampai tingkat pengusaha/penjual yang amanah demi menjamin kualitas madu yang beredar di konsumen bukan madu oplosan, buatan atau madu campuran.[faktualnet]
Reporter : Aco RI
Editor : Oce Satria
Post Navi
0 Komentar