Marketplace Tak Boleh Berangkatkan Jamaah Umrah
TanjakNews, Makassar – Marketplace yang berkembang di tengah masyarakat saat ini membuat orang lebih mudah melakukan berbagai transaksi, termasuk di dalamnya untuk urusan usaha travel seperti haji dan umrah
Sejumlah perusahaan pun mengembangkan marketplace yang menawarkan paket umrah.
Marketplace umrah adalah sebuah inovasi teknologi digital yang merupakan pelayanan satu akses pemesanan paket umrah dari awal sampai akhir. Dari mulai rencana sampai nanti akhirnya berangkat itu ada dalam satu platform.
Namun Kementerian Agama (Kemenag) memberikan lampu merah bagi marketplace untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim menyampaikan, marketplace itu tidak boleh berperan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dapat memberangkatkan jamaah umrah ataupun haji khusus.
“Perusahaan marketplace tersebut hanya bisa menjadi jembatan atau tempat berjualan saja,” ujar Arfi saat menjadi pembicara dalam Kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) di Makassar, Rabu (11/12/2019).
Ia merujuk aturan soal itu dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Pasal 121 misalnya, mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Enam miliar rupiah,” ungkap Arfi.
Namun aturan itu tidak serta merta membuat Kemenag melarang sama sekali penggunaan teknologi informasi dalam tata kelola penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
"Dalam memasarkan produk atau paket, PPIU bisa mengombinasikan antara penjualan online dan offline-nya,” ucap Arfi.
Diakuinya, beberapa PPIU sudah punya aplikasi sendiri dan yang tidak bisa memanfaatkan teknologi akan tergilas dalam persaingan.
Apa itu Marketplace?
Marketplace adalah sebuah website atau aplikasi online yang memfasilitasi proses jual beli dari berbagai toko. Sebenarnya online marketplace memiliki konsep yang kurang lebih sama dengan pasar tradisional.
Pada dasarnya, pemilik marketplace tidak bertanggung jawab atas barang-barang yang dijual karena tugas mereka adalah menyediakan tempat bagi para penjual yang ingin berjualan dan membantu mereka untuk bertemu pelanggan dan melakukan transaksi dengan lebih simpel dan mudah. Transaksinya sendiri memang diatur oleh marketplacenya.
Kemudian setelah menerima pembayaran, penjual akan mengirim barang ke pembeli. Salah satu alasan mengapa marketplace terkenal adalah karena kemudahan dan kenyamanan dalam penggunaan. Banyak yang menggambarkan online marketplace seperti department store.
Pertama kali marketplace mulai menjadi populer pada tahun 1995. Pada tahun itu, Amazon dan eBay mulai terkenal dan banyak orang yang menggunakannya.
Di tahun itu juga sebuah bank di Amerika bernama The Presidential Bank meluncurkan online banking pertama. Pada tahun 1998, PayPal diluncurkan dan memberi kemudahan lebih banyak untuk transaksi online. Di Asia sendiri, Jack Ma meluncurkan Alibaba di China pada tahun 1999.
Sudah lewat dua dekade dan industri marketplace terus berkembang. Sekarang, bisa ditemukan banyak marketplace untuk berbagai kategori; mulai dari baju sampai bahan kerajinan.
Di Indonesia sendiri, sudah ada beberapa marketplace lokal terkenal seperti Tokopedia dan Bukalapak. Kedua marketplace ini sudah sangat sukses di Indonesia sampai mereka menjadi 2 dari 4 Startup Unicorn di Indonesia. (*)
Editor: Oce Satria/KemenagRI
Post Navi