Business

Orangutan berusia 25 Tahun Dilepas di Taman Nasional Tanjung Puting





EnimaNews, Pangkalanbun - Satu individu orangutan jantan, berumur sekitar 25 tahun dilepasliarkan kembali oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui UPT Balai KSDA Kalimantan Tengah, dan Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Selasa (14/4/2020).

Pelepasaliaran orangutan dengan berat 80 kg itu didukung Orangutan Foundation International (OFI). Saat dilepasliarkan di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah itu orangutan dalam berada dalam kondisi sehat. 



Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai KSDA Kalimantan Tengah, Andi M Khadafi mengatakan,  orangutan tersebut merupakan hasil rescue pada  9 April 2020, setelah BKSDA Kalteng menerima laporan melalui call center. 

Warga Desa Tanjung Putri melaporkan bahwa terdapat satu individu orangutan di sekitar desa tersebut. Kemudian, Tim WRU SKW II BKSDA Kalteng bersama OFI segera turun ke lokasi, untuk melakukan langkah penyelamatan. 

''Upaya penyelamatan berhasil dilakukan selama kurang lebih tiga jam. Setelah berhasil melakukan rescue, satwa orangutan tersebut dibawa ke Orangutan Care Center Quarantine (OCCQ) untuk diperiksa kesehatannya sebelum dilepasliarkan,'' jelas Andi kemarin.



Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK Indra Exploitasia mengatakan, 31 individu orangutan telah dilepasliarkan ke habitat alaminya dalam periode Januari hingga pertengahan April 2020. 

Pelepasliaran orangutan dilakukan di TN Tanjung Puting (18 individu), TN Bukit Baka Bukit Raya (9 individu), TN Gunung Palung (3 individu), dan 1 individu di wilayah kerja BKSDA Aceh, Jumat (17/4/2020).

''Satwa liar memiliki fungsi, dan peran penting dalam relung ekologi. Oleh karenanya, kita perlu menjaga, dan melestarikan alam beserta isinya. Konservasi Orangutan menjadi kebutuhan, demi kelestarian salah satu satwa kebanggaan Indonesia,'' pungkas Indra. ***

Post Navi

0 Komentar